Dian dan Randy, yang menjadi terdakwa karena menjual 2 iPad menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2011). Dalam persidangan ini, Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan penangguhan penahanan kedua terdakwa.
Dian dan Randy menunggu di ruang tahanan PN Jakarta Pusat. Dua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini ditangkap polisi lantaran menawarkan 2 buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli Kaskus. Alasannya, tablet tersebut tidak memiliki buku petunjuk manual berbahasa Indonesia.
Dengan tangan terborgol, Dian dan Randy berjalan dari ruang tunggu tahanan ke ruang sidang di lantai 2 pengadilan.
Sidang ini juga dihadiri oleh puluhan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dalam persidangan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan penangguhan penahanan Dian dan Randy.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/07/05/194200/1675346/157/1/penahanan-2-penjual-ipad-ditangguhkan
0 komentar :
Posting Komentar