Tampilkan postingan dengan label Dunia Hukum. Tampilkan semua postingan

Mau Lihat Cara Memusnahkan MARIJUANA Seberat 134 Ton ???

, by Unknown



Spoiler for Frame1:



Spoiler for Frame2:



Spoiler for Frame3:



Spoiler for Frame4:



Spoiler for Frame5:



Spoiler for Frame6:



Spoiler for Frame7:



Spoiler for Frame8:



Spoiler for Frame9:



Spoiler for Frame10:



Spoiler for Frame11:



Spoiler for Frame12:


Spoiler for Frame13:
Gmana gan ? apa yang agan pikirkan ...



sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=8576707
read more

Pasal Apa untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab?

, by Unknown



Agan/aganwati sekalian, kasus di bawah ini sering kita jumpai sehari-hari. Sering pihak cewe yg dirugikan, karena setelah "berbuat" si cowo ga mau bertanggung jawab, atau bahkan mutusin cewenya. Nah, bagaimana kasus seperti ini dilihat dari kaca mata hukum? Yuk kita simak artikel berikut:

Hukum Pidana: Pasal Apa untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab?




Pertanyaan :

W (seorang wanita), pacaran dengan L (laki-laki), hubungan mereka telah berjalan kira-kira 8 bulan. Suatu hari mereka melakukan hubungan suami istri. Sebenarnya W tidak mau melakukannnya, namun karena L berjanji akan bertanggung jawab ditambah W sayang pada L, maka akhirnya perbuatan itu terjadi. Setelah sekitar 4 bulan dari kejadian itu ternyata L menyatakan hubungan mereka putus, sebab L sudah bosan. W ingin melaporkan perbuatan L ke polisi, kira-kira pasal apa yang akan kena pada L? Apakah pasal kesopanan atau penipuan? Mohon dijawab, sebab kami sempat berdebat soal ini. Terima kasih, sebelumnya.


Jawaban :


Berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.


Namun, halnya berbeda jika salah satu atau keduanya terikat dalam perka
winan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP).


Selain itu, jika perbuatan tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak, maka pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.


Dasar hukum:


1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)


2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


Jawaban oleh:
Anggara (PBH Peradi)
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5312

Nah, begitu deh kasus pacar yg menolak bertanggung jawab kalo dilihat dari sisi hukum. Gimana pendapat agan/aganwati sekalian?







sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=11388321
read more

Riyati, mayatnya DIGANTUNG PAKAI HELIKOPTER setelah dipenggal

, by Unknown

Sungguh malang nasib TKW kita, bahkan mayatnya pun dianggap lebih hina dari bangkai anjing..




Riyati, mayatnya DIGANTUNG PAKAI HELIKOPTER setelah dipenggal

Sungguh malang nasib TKW kita, bahkan mayatnya pun dianggap lebih hina dari bangkai anjing..

translationnya.




Juga di berita hari ini, Pemancungan TKI di saudi arabia sudah membuat hubungan antara jakarta dan riyadh menjadi tidak baik.
Presiden indonesia, bambang yudhoyono sudah mengutuk riyadh dengan mengatakan itu adalah pelanggaran terhadap norma2 internasional.
Cuplikan berikut mgkn mengusik jiwa, penonton diharapkan memaklumi.
Riyati binti Sapubi dipenggal dengan sekali tebasan pedang awal bulan ini.
Petugas Saudi lalu menggantung mayatnya dari atas helikopter untuk memastikan publik dapat melihat hasil mengerikan dari eksekusi.
Sapubi dieksekusi atas tuduhan pembunuhan istri majikannya.
Press Tv tidak memeriksa secara independen apakah video ini menunjukan eksekusinya.
Petugas indonesia berkata bahwa Riyati di siksa secara berlebihan oleh majikannya.
Jakarta sudah memanggil duta besarnya dari Riyadh.
Indonesia juga sudah menghentikan pengiriman TKI ke Saudi arabia sampai kasus Sapubi diselesaikan.
Riyadh sudah melaksanakan 27 pemenggalan tahun ini.


excerptnya.

Also in the news today, The beheading of indonesian maid in saudi arabia has strained relation between jakarta and riyadh to the breaking point.
indonesian president bambang yudhoyono has slam riyadh what he described as breaching of international norms.
the following footage may be disturbing which is some of our viewer's discretion is advised.
the 54-year old riyati binti sapubi was beheaded by a single blow of sword earlier this month.
Saudi official then dangled her corpse from a helicopter to make sure the public could see the grotesque result of the execution.
Sapubi was executed for the alleged killing of her employer's wife.
Press TV cannot independently verified whether this images shows her execution.
Indonesian officials said the maid had been severely abused by her employer.
jakarta has summoned its ambassador from riyadh.
indonesia has also stop sending maid workers to saudi arabia until Sapubi's case is resolved.
Riyadh has carried out to 27 of beheading so far this year.


link beritanya

http://www.youtube.com/watch?v=kpLpy...layer_embedded



sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10749314
read more

Foto Pembantaian Orang Utan di Kaltim demi Dompet Perusahaan Sawit

, by Unknown

1. Orang utan dianggap hama yg merusak dan menggagalkan panen tanaman kelapa sawit, warga lantas menangkap, mengkerangkeng dan menyiksa orang utan, dan arga mengakhiri dengan memotong kepala orang utan tersebut #saveorangutan #pembantaianorangutan

2. Satu kepala #orangutan dihargai 500ribu-2juta oleh perusahaan #saveorangutan

3. harus berapa banyak kepala #orangutan agar dompet2 pemilik lahan sawit semakin tebal #saveorangutan

4. Kejadian berlangsung tahun 2009-2010 atas sepengetahuan dan restu perusahaan sawit #saveorangutan

5. Karena habitatnya terusik, orang utan pun merusak perkebunan sawit, dan dari situlah perusahaan membuat kebijakan bahwa ORANG UTAN ADALAH HAMA YG WAJiB DIBASMI

6. Proses pembantaian dilakukan dengan sayembara terbuka yg diumumkan oleh pihak perusahaan yg berbunyi "Barang siapa baik karyawan maupun masyarakat yg mampu menangkap orang utan itu baik dalam keadaan hidup maupun mati,diberikan imbalan berupa uang dr mulai 500ribu sampai dengan 2 juta, imbalan disesuaikan dengan besar kecilnya tangkapan itu"

7. Setelah diserahkan keperusahaan, ada petugas khusus yang membaintai orang utan satu persatu, yakni dengan cara memotong tubuh orang utan, dibungkus karung dan dibuang ke tempat khusus pembuangan yg disediakan perusahaan.

sumber lain :
8. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA Kaltim) dan Centre for Orangutan Protection (COP) telah mengevakuasi sedikitnya empat orangutan dari Muara Kaman, di sekitaran kawasan konsesi PT Khaleda, anak perusahaan Metro Kajang Holdings Berhad Malaysia dan PT Anugerah?Urea Sakti.

9. puluhan ekor orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) tewas mengenaskan di area perkebunan kelapa sawit di sekitaran Kutai Kartanegara

10. para pemburu bayaran itu mengaku telah membunuh banyak induk orangutan dan para pekerja mengakui perbuatan menyebarkan pisang yang sudah disemprot furadan untuk meracuni orangutan.
TERNYATA pelakunya adalah Perusahaan Malaysia : PT Khaleda, anak perusahaan Metro Kajang Holdings Berhad Malaysia dan PT Anugerah Urea Sakti.


Spoiler for Orang Utan di Anggap Hama oleh perusahaan Sawit dan Tambang:


tribunkaltim, edisi 26 september 2011

Spoiler for satu kepala dihargai 500ribu sampai 2 juta:
tribunkaltim, edisi 27 september 2011

Spoiler for orang utan dibantai, disiksa dan dibunuh:
tribunkaltim, edisi 28 september 2011

Spoiler for save our orang utan:
tribunkaltim, edisi 29 september 2011



FOTO YANG ANE AMBIL DARI VIDEONYA
Spoiler for save Orang Utan:




sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10730614
read more

Cewe yang sengaja ngelempar anak anjing...

, by Unknown

benar benar telah mengusik perhatian banyak orang terutama para aktivis pencinta binatang telah muncul online di situs youtube hanya untuk menunjukkan kelakuan seorang wanita muda melemparkan anak-anak anjing hidup hidup ke dalam sungai dan tentunya langsung menuai kritikan banyak orang mengenai kekejaman gadis itu.

Spoiler for pic:


Aksi Wanita Muda Melemparkan Anak Anjing Kedalam Sungai


Dalam klip, yang telah memicu kemarahan di berbagi video dan situs jaringan sosial, wanita mengambil anak anak anjing yang tampak menggeliat dari ember sebelum melemparkan mereka ke dalam air sungai yang mengalir. Wanita, yang memakai hoodie merah dalam video, telah menjadi target kampanye online pecinta binatang yang ingin membuka kedok nya.

Spoiler for pic:

Aksi Wanita Muda Melemparkan Anak Anjing Kedalam Sungai


Pengguna dari forum gambar 4chan, yang baru-baru ini mengidentifikasi seorang wanita Inggris yang membuang kucing ke dalam gerobak sampah, hari ini pemandangan mereka berpaling pada wanita yang melemparkan anak-anak anjing. Ancaman kematian telah ditinggalkan di satu account YouTube dan pesan telah diposting mengklaim video difilmkan di Kroasia.
Spoiler for pic:



Aksi Wanita Muda Melemparkan Anak Anjing Kedalam Sungai


Seorang juru bicara PETA mengatakan kelompok kesejahteraan hewan jenis insiden ini terlalu umum: ‘PETA mendapat laporan harian kasus kekejaman hewan yang sama, “kata PETA Ashley Fruno. situs video-sharing ‘sayangnya tidak peduli individu diizinkan untuk mempublikasikan kekejaman mereka pada binatang.



“Kami akan memastikan bahwa aktivis lokal di Kroasia menyadari situasi yang mengerikan.” pengguna 4chan diyakini telah mengidentifikasi Maria Bale, yang ditangkap pada CCTV melemparkan kucing ke tempat sampah. Mula-mula ada spekulasi video itu tipuan, tapi ini memberi jalan sebagai Ms Bale mengakui apa yang dia lakukan.

Ada desas-desus serupa hari ini bahwa video-melempar anak anjing mungkin telah menjadi set-up, meskipun hal ini belum dikonfirmasi. Pengguna melacak majikan Ms Bale dan alamat rumah, yang mengakibatkan wanita 45 tahun itu menerima banyak ancaman kematian.





sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5184519
read more

Jangan Harap Bisa Kabur Jika Dikejar Polisi Lalu Lintas Di Italia [+PICTURE+]

, by Unknown


Polisi Italia selama ini sudah dimanjakan dengan Lamborghini Gallardo yang menjadi armada patrolinya. Dengan kehadiran mobil super Lamborghini lain yakni Aventador, kira-kira bagaimana bentuknya jika menjadi mobil polisi?

Meski Lamborghini belum memutuskan apakah akan kembali menghadiahi polisi Italia sebuah Aventador, namun rumah desain Milanno Artworks sudah memberikan kisaran bentuknya seperti apa jika si raja banteng itu menjadi sebuah mobil polisi.

Bekerja sama dengan Carrera Design, Milano mendesain mobil yang harga standarnya Rp 3 miliar ini menjadi mobil polisi yang keren dengan goresan warna biru dan putih dengan pelek berwarna hitam. Modelnya tidak seperti mobil polisi kebanyakan yang terlihat monoton. Sirine pun tidak ditempatkan di atap mobilnya.

Begitu juga lampu polisi. Lampu polisinya ditempatkan di bawah air intake, dan di dashboard.

Bila mendengar suara mesinnya, jangan harap pencuri dan pecinta kebut-kebutan di jalan raya bisa lolos dari kejaran si Polizia.

Soalnya di balik kap mesin yang mementingkan aerodinamis tersemat mesin berkapasitas 6.500 cc V12 yang mampu melontarkan tenaga 700 Hp dengan torsi sebesar 690 Nm torsi.

Mesinnya memiliki top speed 350 km/jam. Dengan berat total 1.575 Kg, mobil tersebut sanggup berakselerasi dari 0-100 km per jam dalam waktu 3,9 detik saja.

Jika dibandingkan dengan mobil sebelumnya, Lamborghini Aventador Polizia lebih perkasa. Tengok saja mobil polisi Italia sebelumnya yakni Gallardo LP560-4 Polizia hanya sanggup menghembuskan tenaga 560 Hp dengan kecepatan maksimum 327 km/jam.

Berikut penampakannya gan :







Gimana kalo polisi lalu lintas di Indonesia menggunakan mobil ini ya gan




sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=8886363
read more

Daftar Toko Penipu di FB (not FJB) hati-hati gan!!!

, by Unknown



di fesbuk, twitter , maupun di beberapa web online, banyak sekali toko online yang menawarkan produk IT , semacam Gadget / Handphone / camera Digital maupun Laptop
yang seolah olah menggiurkan , dengan harga murah , yang sering dikenal sbg black market dsb,
ternyata toko toko tersebut adalah bentuk baru dari penipuan,
oleh karenanya diharapkan kita sebagi konsumer dan bagi yang sering melakukan pembelian online melalui internet
agar berhati hati dan lebih aware terhadap penawaran yang ada.
situs Berryindo , salah satu situs resmi blackberry indonesia, mengeluarkan rilis resmi beberapa toko online yang teridentifikasi sebagai penipuan sbb :
Daftar Online Shop Penipu di Facebook
Feb 2011
14
Hati Hati Modus Penipuan di Facebook
Semakin banyak penipu membuka online shop di Facebook dengan menjanjikan barang dengan harga miring dan ternyata menipu pembeli tanpa mengirim barang setelah calon pembeli mengirim uang. Bahkan ada beberapa yang menggunakan profile palsu dan menggunakan nama Berry Indo serta logo image BerryIndo.com di profilenya untuk menipu orang. Jangan teransang dengan harga miring BlackBerry atau produk lainnya yang ditawarkan online termasuk di Facebook. Karena sangat gampang user membuat account / profile palsu di Facebook untuk jualan.

Kami pernah melaporkan facebook profile palsu kepada Facebook dan account tersebut berhasil ditutup oleh Facebook namum masih ada satu account yang aktif karena mereka mengantikan namanya. Jika anda menemukan profile palsu yang menggunakan nama BerryIndo, mohon laporkan kepada kami di
contact@berryindo.com

BerryIndo.com selalu menggunakan nama domain asli berryindo.com dalam email atau pendaftaran account social termasuk Facebook dan official Facebook Berryindo adalah BerryIndo.com




http://www.berryindo.com/facebook-pr...berryindo-com/


Gapura BerryIndo Shop BUKAN BerryIndo


http://www.berryindo.com/gapura-berr...kan-berryindo/

Daftar Online Shop Penipu di Facebook

Blog Detikcom juga mempublikasikan 103 Daftar Online Shop di Facebook yang merupakan penipu yang kami lampirkan dibawah ini:


Sebelum anda membeli barang elektronik, Handphone, Laptop atau Kamera dengan EMBEL-EMBEL MURAH secara online, baiknya anda lihat dulu apakah mereka masuk daftar berikut,


SILAHKAN TAMBAHKAN DAFTAR HITAM ONLINE SHOP HANDPHONE DAN LAPTOP MURAH PENIPU LAINNYA DI COMMENT..!!


DAFTAR HITAM ONLINE SHOP HANDPHONE DAN LAPTOP MURAH PENIPU !!! HATI HATI




1. Ray Shop :
http://www.facebook.com/album.php?aid=20…
2. Istana Shop : http://www.facebook.com/istana.shop
3. Hidayah Cell : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
4. Celuller Shop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
5. Geray Berry Cell : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
6. Junira Shop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
7. Batam celluler :http://www.facebook.com/photo.php?fb...00001830421092
8, Rezky rockshop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
9. Bm On Line : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
10. Budiman shop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
11. Icon cellular : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
12. Bursa ponsel onlinee : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
13. fortuna shop : http://www.facebook.com/album.php?aid=41…
14. Dedi gunawan Shop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
15. Dwi cell : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
16. Siska shop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
17. Ramadhany shop :http://www.facebook.com/profile.php?...2892181&v=wall
18. Intan Permata Celluler : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
19. Riska Shop Handphone : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
20. wtc celluler : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
21. erwin shop :http://www.facebook.com/profile.php?...50384998&v=wal
22. Hendphone shoop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
23.Miracle Shop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
24. Electronik Shop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
25. Elektronik Shop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
26. Cahaya Batam Cell : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
27. Gudang Elektronik Shop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
28. Berry Indo Shop II (fake profile) : http://www.facebook.com/profile.php?id=1
29. Fox’s TanGo : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
30. Icon Cellular : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
31. Vhina Cyang : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
32. Viska Shop : http://www.facebook.com/leni.shop1
33. Stanza Shop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
34. Renata Shop Celluler : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
35. Megah Handphone Shop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
36. Duta Elektronik : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
37. Starcom Celluler : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
38. Viska Shop : http://www.facebook.com/leni.shop1
39. Gemini Celluler Call : http://www.facebook.com/cbfullis?v=wall
40. Cahaya Resky Cellular : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
41. Modis Celluler Call : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
42. Dedy Hp Celluler : http://www.facebook.com/dedy.cell
43. Orchid Celluler : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
44. Mandiri Celluler : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
45. Abadi Jaya Celluler : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
46. Handphone Celluler : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
47. Faridian Yudhi Tama : http://www.facebook.com/faridian.yudhita…
48.sinar handphone : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
49.ramayana celullar : http://www.facebook.com/tokorc?v=wall
50. Citra Handphone Shop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
51.sinar elektronik : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=1…
52. handphone shop : http://www.facebook.com/ardhan.47?v=wall
53. Tiara shop cellulaer : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
54.reski Handphone : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
55.Setio suprapto shop : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=1…
56.Fesbuk Marketronik :http://www.facebook.com/profile.php?...5962583&v=wall
57. Gadget OnlineShop : http://www.facebook.com/isna.faried
58. Hengky Shop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
59. Indo Batam Shop : http://www.facebook.com/indo4477?sk=wall
60. kingcell Shop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
61. Mitra Abadi Celluler : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
62. Original Bm Shop : http://www.facebook.com/obshop1?v=wall
63. Rama Shop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
64. Star Handphone : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
65. Mitra Cell : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…
66. Mutiara Cell : http://www.facebook.com/handphone.online…
67. Vizta Cellular Shop : http://www.facebook.com/profile.php?id=1…






sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7462714
read more

Menikah Beda Agama Boleh Ga Sih di Indonesia?

, by Unknown

Cinta itu buta, begitu kata pepatah. Dalam kehidupan percintaan memang seringkali cinta terhalang perbedaan prinsip, misalnya, agama. Contohnya seperti di bawah ini. Yuk disimak gan :



Pertanyaan :

Saya adalah karyawan sebuah bank (23 thn./pria/Islam), yang saat ini saya sudah memiliki pacar (22 thn./wanita/Katolik). Namun, kami memiliki persoalan beda agama untuk melanjutkan hubungan kami ke jenjang perka
winan, sementara kami ingin tetap teguh pada agama kami masing-masing. Dapatkah kami melangsungkan perkawinan, sementara kami beda agama? Kalau bisa bagaimana prosedur yang harus kami lakukan? Karena kalau mengikuti cara artis beda agama kawin harus ke luar negeri. Jelas kami tidak mampu. Mas Prokol, saya pernah baca bahwa sudah ada yurisprudensi dari Mahkamah Agung (MA) bahwa perkawinan beda agama dapat dicatatkan di catatan sipil dan sah. Benar enggak, yah? Atas bantuan Mas Prokol, saya ucapkan terima kasih.

Jawaban :

Untuk menjawab pertanyaan Saudara, maka kami akan menjelaskan pengaturan mengenai syarat sahnya perka
winan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”). Sahnya suatu perkawinan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 UUP adalah :

1. Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayannya. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perka
winan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu.

2. Perka
winan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 (“PP No. 9/1975”). Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1954. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil (lihat Pasal 2 PP No. 9/1975).

Pada dasarnya, hukum perka
winan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.

Namun, permasalahannya apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak tersebut membolehkan untuk dilakukannya perka
winan beda agama. Misalnya, dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam (Al Baqarah [2]: 221). Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18). Lebih lanjut mengenai permasalahan apa saja yang mungkin timbul dalam perkawinan beda agama simak artikel Kawin Beda Agama Itu Kira-kira Bakal Munculin Permasalahan Apa Saja Ya?

Dalam hal ini karena Anda sebagai pihak laki-laki yang beragama Islam, dan dalam ajaran Islam masih diperbolehkan untuk menikah beda agama apabila pihak laki-laki yang beragama Islam dan pihak perempuan beragama lain. Namun, dalam ajaran Katolik yang dianut oleh pasangan Anda pada prinsipnya dilarang adanya perka
winan beda agama.

Akan tetapi, pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya perka
winan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Menurut Wahyono, empat cara tersebut adalah:
1. meminta penetapan pengadilan,
2. perka
winan dilakukan menurut masing-masing agama,
3. penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan
4. menikah di luar negeri.
Lebih lanjut simak artikel Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama.

Dalam artikel Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama, kita juga ketahui bahwa benar ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986. Putusan MA tersebut antara lain menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perka
winan beda agama. Kasus ini bermula dari perkimpoian yang hendak dicatatkan oleh Andi Vonny Gani P (perempuan/Islam) dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil maka Andi Vonny telah memilih untuk perka
winannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, Andi Vonny memilih untuk mengikuti agama Andrianus, maka Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut.



Dalam hal ini apabila Anda berkeinginan untuk mencatatkan perka
winan di KCS, maka berdasarkan pada putusan MA tersebut Anda dapat memilih untuk menundukkan diri dan melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Kemudian, apabila permohonan pencatatan perkawinan Anda dikabulkan oleh pihak Kantor Catatan Sipil, maka perkawinan Anda adalah sah menurut hukum. Lebih jauh mengenai isi putusan MA tersebut silahkan unduh di sini.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perka
winan
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura
3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Jawaban oleh : Diana Kusumasari (
@diana_hana)

Disclaimer

Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.







sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=11310842
read more

10 Hal Pertama dalam Sejarah Dunia Hukum

, by Unknown

Hukum adalah hal yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari kita yang terkadang sangat jarang kita pikirkan. Ada masa dimana hukum yang kita kenal saat ini belum ada sebelumnya. Berikut adalah 10 hal pertama yang penting dalam sejarah dunia hukum.

10. Hukum Paten Pertama


Terdapat bukti yang menegaskan bahwa sesuatu seperti paten telah digunakan di beberapa kota kuno Yunani. Pencipta sebuah resep masakan baru dianugerahi sebuah hak eksklusif untuk memasak makanan itu selama setahun, dan praktek yang sama juga berlaku di beberapa kota Romawi. Paten modern bermula di Italia tahun 1474. Pada waktu itu Republik Venesia mengeluarkan sebuah dekrit bahwa penemuan peralatan baru, yang telah digunakan, harus dilaporkan kepada republik untuk mendapatkan hak yang mencegah orang lain menggunakannya. Inggris mengikuti hal serupa dengan Statute of Monopoli di tahun 1623 di bawah pemerintahan Raja James I, yang menyatakan bahwa paten hanya dapat diberikan pada proyek-proyek penemuan baru saja.


9. Hukum Hak Cipta (Copy right) Pertama


Hak cipta (copy right) tidak ditemukan sampai perkembangan teknologi press cetak dan dengan tingkat bebas buta huruf yang semakin besar. Statute of Anne merupakan hukum copy right pertama dan memberikan si pengarang hak-haknya untuk jangka waktu tertentu. Secara internasional, Konvensi Berne di tahun 1887 memberikan lingkup perlindungan copy right dan masih digunakan sampai saat ini.

8. Hak Pilih Universal Pertama


Di tahun 1893, New Zealand menjadi Negara pertama di dunia yang memberikan hak pilih bagi wanita. Ini adalah untuk pertama kalinya wanita dalam sejarah dunia barat diberikan kekuatan hukum sebesar kaum pria.

7. Dewan Juri Pertama


Konsep juri modern pertama dapat dilacak di Magna Carta, yang memberikan para bangsawan Inggris hak untuk diadili oleh rekan-rekannya (daripada hanya diadili oleh raja atau pejabat Negara lainnya).

6. Penggunaan Pertama Habeas Corpus


Habeas corpus adalah sebuah tindakan hukum dimana seorang tahanan dapat dibebaskan dari penahanan yang tidak sah. Blackstone (seorang juri Inggris) menuliskan catatan penggunaan habeas corpus pertama di tahun 1305 selama masa pemerintahan Raja Edward I.

5. Pengacara Pertama


Orang-orang pertama yang dapat dikatakan sebagai “pengacara” mungkin adalah para orator Athena kuno. Namun, orator Athena menghadapi kendala struktural yang serius. Pertama, terdapat peraturan bahwa individu seharusnya untuk membela kasus mereka sendiri, yang segera dialihkan dengan meningkatnya kecenderungan individu untuk meminta seorang “teman” sebagai bantuan, dan kedua, orator tidak diizinkan meminta bayaran atas jasa layanan mereka. Sebuah hukum yang berlaku tahun 204 SM melarang advokat Romawi meminta bayaran, tetapi hukum ini secara luas diabaikan. Kaisar Claudius, yang mensahkan advokasi sebagai sebuah profesi dan memungkinkan advokat Romawi untuk menjadi pengacara pertama yang bisa praktek secara terbuka, menghapuskan larangan biaya. Sejak awal, tidak seperti Athena, Roma mengembangkan kelas spesialis yang mempelajari hukum, yang dikenal sebagai jurisconsult (iuris consulti).

4. Penangkapan Pelaku Kriminal dengan DNA Pertama


Colin Pitchfork adalah pelaku criminal pertama yang tertangkap dengan bukti sidik jari DNA. Pitchfork terbukti memperkosa dan membunuh dua gadis di Narborough pada tanggal 21 November 1983 dan 31 Juli 1986. Dia ditangkap pada tanggal 19 September 1987, mengakui perbuatannya dan dihukum penjara seumur hidup pada 23 Januari 1988.

3. Penggunaan Sidik Jari Pertama


Tidak diketahui pastinya kapan sidik jari digunakan. Tetapi kita dapat melihat dokumentasi penggunaan sidik jari yang penting sbb:

Abad 14 M, Persia: pada berbagai dokumen resmi pemerintah digunakan sidik jari, dan seorang dokter mengamati bahwa tidak ada dua sidik jari yang identik

1823: Jan Evangelista Purkyne, seorang professor anatomi dari Universitas Breslau, mempublikasikan tesisnya yang membahas 9 pola sidik jari, tetapi dia tidak menyebutkan penggunaan sidik jari untuk mengidentifikasi seseorang.

1880: Dr. Henry Faulds mempublikasi makalah pertamanya tentang hal ini dalam jurnal sains Nature di tahun 1880. Kembali ke UK di tahun 1886, dia menawarkan konsep ini ke Metropolitan Police di London, tetapi ditolak.

1892: Sir Francis Galton mempublikasikan sebuah statistic model detail dari analisis sidik jari dan identifikasi dan mendorong penggunaannya dalam ilmu forensic di dalam bukunya berjudul Finger Prints.

1892: Juan Vucetich, seorang polisi Argentina yang telah mempelajari tipe pola Galton selama setahun, membuat identifikasi sidik jari criminal pertama. Dia berhasil membuktikan Francisca Rojas bersalah atas pembunuhan setelah menunjukkan sidik jari berdarah yang ditemukan di lokasi kejadian adalah miliki wanita tersebut.

2. Polisi Pertama


Konsep polisi dibayar pemerintah telah muncul di abad 17 dan awal abad 18, terkenal dengan sebutan Nicolas Delamare’s Traite de la Police (“Risalah tentang Polisi”), pertama diterbitkan 1705. German Polizeiwissenschaft (Pengetahuan Polisi) juga merupakan sebuah formulasi teoritis tentang polisi yang penting. Tahun 1667, pemerintahan Raja Louis XIV menciptakan satuan polisi pertama modern di kota terbesar di Eropa.

1. Hukum Tertulis Pertama


Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban. Hukum Mesir Kuno, sejak 3000 SM, memiliki kode sipil yang mungkin dibagi menjadi dua belas buku. Hal ini didasarkan pada konsep Ma’at, ditandai dengan tradisi, pidato retorik, kesetaraan sosial dan keadilan yang tidak memihak. Sekitar tahun 1760 SM Babylonia Kuno di bawah Raja Hammurabi, membuat hukum yang dikodifikasikan dan dimasukkan ke dalam batu bagi publik di pasar, hal ini dikenal sebagai Codex Hammurabi.





sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=11043108
read more

Duh! Tak Hanya Warga yang Langgar Jalur Busway, TNI pun Doyan Langgar Jalur

, by Unknown


http://dtk-jakarta.or.id/v3/wp-content/uploads/sterilisasi-jalur-busway.jpg


Puluhan ribu pengendara motor terjaring razia melanggar jalur busway. Dari 54.360 motor itu, ternyata ada 100 kendaraan milik TNI. Demikian pemaparan Kepala Dishub DKI Udar Pristono.

Ia mengungkapkan, setidaknya ada 100 kendaraan, baik roda dua maupun empat milik TNI yang ditindak. Rinciannya, 31 kendaraan bulan Januari, 23 kendaraan bulan Februari, 15 kendaraan bulan Maret, 6 kendaraan bulan April, dan 8 kendaraan bulan Mei. Sementara bulan Juni ada 7 kendaraan yang ditindak, bulan Juli 3 kendaraan, bulan Agustus tidak ada penindakan, dan bulan September 7 kendaraan.


Pristono berpendapat, sterilisasi jalur bus Transjakarta ini tak hanya efektif mempercepat jarak tempuh bus Transjakarta dan memperpendek headway antar bus, tetapi juga efektif menekan angka kecelakaan di jalan raya. Menurutnya, meski telah memiliki jalur khusus, kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta di semua Koridor saat ini terhitung masih cukup tinggi.


Berdasarkan data dari Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, selama 2011 ini, hingga bulan Oktober, terdapat 101 kasus kecelakaan. Meski jumlah ini menurun dari jumlah kasus tahun 2010 lalu yang mencapai 461 kasus, jumlah kerugian berupa korban meninggal dunia justru meningkat. Tahun ini, hingga bulan Oktober terdapat 16 orang meninggal dunia. Sementara bulan 2010 lalu, hingga Desember ada 14 orang korban meninggal.


Pristono berharap, masyarakat bisa segera sadar. Menurutnya, pelanggaran yang mereka lakukan dengan nekat masuk jalur khusus bus Transjakarta tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain. "Untuk menekan kasus pelanggaran maupun kecelakaan yang terjadi ini, upaya lain yang akan kita lakukan adalah dengan meninggikan separator busway hingga 50 sentimeter, dengan lebar 15 sentimeter di 10 koridor yang ada, tahun 2012 mendatang," katanya.






sumber :http://id.berita.yahoo.com/duh-tak-hanya-warga-yang-langgar-jalur-busway-042411618.html
read more

"UNESCO" Ancam Cabut Status Borobudur dan Prambanan

, by Unknown



Jakarta - Lembaga PBB, UNESCO, mengancam akan mencabut status candi Borobudur maupun Prambanan di Jawa Tengah dan Yogyakarta sebagai salah satu warisan dunia terancam dicabut. Ini dipicu sikap pengunjung kedua candi yang tidak mau menjaga kelestarian, dan justru cenderung merusak, dan mengotori situs yang dibangun abad ke-7 dan ke-9 itu.


"Adanya pengunjung membuang sampah dan buang air kecil, menutup gorong-gorong yang ada situs itu, bisa menjadi alasan UNESCO mencabut candi sebagai warisan dunia," ungkap Direktur Pemasaran PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, Agus H Canny kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/10/2011).




Di samping itu, perilaku pengunjung yang sering duduk di batu candi atau bersandar di batu candi, juga sangat mengancam kelestarian.


"Batu yang ada di candi berusia lebih dari 1.000 tahun dan sangat rentan rusak kalau diduduki. Jadi marilah sama-sama menjaga candi," ajaknya.


sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2011....dan.Prambanan





sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10990082
read more